Browser Kamu, dengan resolusi berjalan baik di Website ini

ANGGARAN DASAR

Tuesday, January 8, 2008


ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA



P E M B U K A A N

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka Pada hari ini Jumad Tanggal, 3 Mei 1996, mengadakan rapat Umum anggota yang dihadiri oleh sepupu, Penasehat, Pengurus dan seluruh anggota PPMPA. Dengan suatu kesadaran yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan , bersepakat merubah nama PPMPA menjadi ‘ PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA ‘’( PANUSA ) .
Mengenai asas , sifat dan tujuan PANUSA tetap mengacu pada asas, sifat dan tujuan PPMPA.
Kepada para pencetus berdirinya PPMPA dan semua pihak yang telah berjasa, kami memberikan penghargaan setinggi – tingginya serta ucapan terima kasih..

Malang, 3 Mei 1996






B A B 1
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDDUKAN


NAMA
Pasal 1
1)Paguyuban ini diberi nama PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA ( PANUSA ) .
2)PANUSA merupakan perubahan dari nama PPMPA.


PENDIRIAN
Pasal 2
PANUSA didirikan pada tanggal , 1 Januari 1992 ( setelah mengalami perubahan nama dari PPMPA ) .


KEDUDUKAN
Pasal 1

PANUSA berkedudukan di Malang .


B A B II
AZAS, SIFAT , TUJUAN, DAN KEGIATAN


AZAS
Pasal 4

PANUSA berazaskan pancasila dan UUD 1945




SIFAT
Pasal 5

PANUSA besifat Kekeluargaan dan Kebersamaan , serta tidak bernaung dibawah kekuatan sosial politik atau kekuatan organisasi manapun .


TUJUAN
Pasal 6

1)Untuk menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya .
2)Untuk meningkatkan rasa solidaritas terhadap sesama anggota serta turut menyelesaikan dan memperjuangkan kepentingan sesama anggota .


KEGIATAN
Pasal 7

1)Mengkoordinasikan seluruh Keluarga Besar Adonara untuk besama – sama bergabung dalam suatu wadah PANUSA .
2)Mengenal dan mencari dana untuk keperluan anggota yan mengalami musibah .
3)Mengusahakan pengembangan atau penyaluran potensi , minat dan bakat serta ketrampilan anggota .
4)Merencanakan , mengatur dan melaksanakan kegiatan – kegiatan di bidang Sosial, Pendidikan , Kebudayaan , Keagamaan , Rekreasi dan Olahraga .
5)Membina hubungan yang harmonis antar anggota .


B A B III
KEANGGOTAAN, JENIS ANGGOTA, SIFAT KEANGGOTAAN


KEANGGOTAAN
Pasal 8

Anggota PANUSA adalah semua unsur Keluarga Besar Adonara dan simpatisan yang ada di Malang .


JENIS ANGGOTA
Pasal 9

Jenis anggota PANUSA adalah anggota tetap , Tidak Tetap dan Anggota Kehormatan .


SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 10

Anggota Tetap bersifat automatis sedangkan Anggota Tidak Tetap dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



HAK
Pasal 11

1)Mengikuti kegiatan organisasi dan menggunakan fasilitas organisasi .
2)Berhak Dipilih dan Memilih .


KEWAJIBAN
Pasal I2

Semua anggota berkewajiban mentaati AD/ART


B A B V
RAPAT DAN MUSYAWARAH


Pasal 13
Rapat terdiri dari :
a.Rapat Umum Anggota
b.Rapat Kerja


Pasal 14
1)Rapat Umum Anggota diadakan paling kurang sekali dalam kurun waktu satu tahun.
2)Rapat Umum Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 +1 dari Anggota Tetap.
3)Tiap keputusan pada Rapat Umum Anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; apabila tidak diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dapat diambil dengan voting.

Pasal 15
Rapat Umum adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
1)Rapat Umum dihadiri oleh seluruh Pengurus, Koordinator Rayon, Penasehat dan seluruh Anggota PANUSA.
2)Rapat Umum bertugas :
a.Menilai Pertanggungjawaban Pengurus.
b.Menentukan Garis-garis Kebijakan untuk kurun waktu dua tahun berikutnya.
c.Memilih Pengurus yang baru untuk masa bakti dua periode berikutnya.


Pasal 16
1)Rapat Kerja diadakan dua bulan sekali apabila dipandang perlu.
2)Peserta Rapat Kerja terdiri dari Pengurus dan Anggota Tetap.
3)Rapat Kerja bertugas :
a.Menyusun Rancangan Program Kerja yang akan datang.
b.Mengevaluasi Program Kerja Bulanan dan Anggotanya.
c.Membahas hal-hal yang penting.


BAB VI
KEPENGURUSAN


Pasal 17
Kepengurusan PANUSA terdiri dari :
a.Pengurus Inti.
b.Seksi.
c.Koordinator Rayon.
d.Penasehat.


Pasal 18
1)Pengurus Inti terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dua orang Sekretaris dan dua orang Bendahara.
2)Seksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.
3)Koordinator Rayon terdiri dari seorang Ketua Rayon.


Pasal 19
1)Pengurus Inti berkewajiban :
a.Melaksanakan ketentuan AD dan ART serta peraturan lainnya.
b.Melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota dan Rapat Kerja.
c.Memimpin Pelaksanaan tugas PANUSA.
2)Seksi berkewajiban melaksanakan AD dan ART, keputusan Rapat dan menjalankan bidang yang dipimpinnya.
3)Koordinator Rayon bertugas melaksanakan kewajiban AD dan ART, Keputusan Rapat dan mengkoordinasi Anggota di setiap Rayon.

Pasal 20
1)Pengurus Inti bertanggung jawab kepada Rapat Umum.
2)Seksi dan Koordinator Rayon bertanggung jawab kepada Pengurus Inti.


Pasal 21
Pengurus berkedudukan di Kota Madya Malang.

Pasal 22
Masa Bakti Pengurus dua tahun.


BAB VII
PENASEHAT


Pasal 23
1)Penasehat Organisasi ditentukan dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
2)Penasehat paling banyak tiga orang.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN


Pasal 24
1)Yang dimaksud dengan Perbendaharaan PANUSA adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang bergerak dan surat-surat berharga.
2)Pengurus memberikan Pertanggungjawaban kepada Rapat mengenai Perbendaharaan yang diperoleh, Pengelolaan dan Penggunaannya.


BAB IX
ATRIBUT


Pasal 25
PANUSA mempunyai atribut berupa Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
PENERTIBAN



Pasal 26
1)Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tata tertib serta kedisiplinan Paguyuban, perlu adanya usaha-usaha Penertiban Organisasi.
2)Apabila pengurus melanggar AD dan ART serta Peraturan lainnya dan tidak menjalankan keputusan rapat maka :
a.Setiap Anggota memajukan keberatan pada saat Rapat Kerja ataupun Rapat Umum Anggota.
b.Jika salah seorang Pengurus tidak dapat menjalankan tugas maka dapat diberikan teguran secara lisan atau tertulis melalui Rapat Kerja anggota.
3)Pengurus yang mendapat teguran diberi hak untuk membela diri pada rapat yang bersangkutan.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 27
1)Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Rapat Umum Anggota dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari Anggota yang hadir.
2)Keputusan Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui secara mufakat atau sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah suara yang sah sesuai dengan korum seperti termaksud pada ayat (1) di atas.
3)Usulan Perubahan Anggaran Dasar disampaikan secara lisan ataupun tertulis pada saat Rapat Umum Anggota.



BAB XII
PENUTUP


Pasal 28
1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3)Keputusan PANUSA tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
4)Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.



DISAHKAN DAN DITETAPKAN DI MALANG PADA TANGGAL 19 MEI 1996


                                                              PENGURUS

KETUA                                               SEKRETARIS

ttd                                                         ttd

ANTONIUS LAMAPAHA             DOMINGGO INGULIMAN


                              PENASEHAT

                               ttd

                              MARTINUS BAYO



PanCRUE [1:20 PM]__

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Thursday, March 22, 2007


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA


BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

Penggunaan Nama PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA maupun nama singkatan PANUSA memiliki makna dan arti yang sama.


PENDIRIAN
Pasal 2


1)PANUSA semula bernama PPMPA.
2)Perubahan nama ini melalui Rapat Umum Anggota pada tanggal 3 Mei 1996.


KEDUDUKAN
Pasal 3


PANUSA berkedudukan di Kota Madya Malang.


BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN dan KEGIATAN


Pasal 4

PANUSA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.


SIFAT
Pasal 5


1)PANUSA menolak berbagai pengaruh yang bertentangan dengan Pancasila.
2)PANUSA bersifat kekeluargaan dan kebersamaan serta tidak bernaung dibawah kekuatan social politik atau kekuatan organisasi manapun.


TUJUAN
Pasal 6


1)Untuk menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2)Untuk meningkatkan rasa solidaritas terhadap sesama anggota, serta turut menyelesaikan dan memperjuangkan kepentingan sesama anggota.


KEGIATAN
Pasal 7


1)Mengkoordinasikan seluruh Keluarga Besar PANUSA untuk bersama-sama bergabung dalam satu wadah “PANUSA”.
2)Menggali dan mencari dana untuk anggota yang mengalami musibah.


BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 8

1)Anggota Tetap adalah :
a.Orang yang berasal dari Adonara yang ada di Malang
b.Orang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau pertalian darah dengan Orang Adonara.
c.Orang yang berumur 17 tahun keatas dan atau sedang dibangku SMA atau sederajat.
2)Anggota Tidak Tetap adalah :
d.Simpatisan adalah Orang bukan berasal dari Adonara dan bukan juga hubungan kekerabatan dengan Orang Adonara tetapi memberikan simpati kepada organisasi dan kegiatannya.
e.Orang Adonara yang tidak berdomisili di Malang tetapi pernah menjadi Anggota Tetap.
3)Anggota Kehormatan adalah Orang yang berjasa dalam memajukan PANUSA.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


HAK
Pasal 9


1)Bagi Anggota Tetap :
a.Setiap Anggota mempunyai hak :
Mendapat perlakuan yang sama dalam Organisasi.
Mengeluarkan pendapat baik tertulis maupun lisan pada saat rapat.
Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus.


KEWAJIBAN
Pasal 10


1)Bagi Anggota Tetap :
a.Mengikuti Rapat.
b.Mentaati AD/ART serta ketentuan lainnya.
c.Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan organisasi.
d.Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
e.Membayar Iuran Bulanan.
2)Bagi Anggota Tidak Tetap :
Berhak mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi, mengeluarkan pikiran dan pendapat bagi kemajuan organisasi, serta berkewajiban mentaati AD/ART serta ketentuan yang lainnya.
3)Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus dengan persetujuan Anggota Tetap, dapat menyampaikan usul atau pendapat kepada Pengurus serta membantu PANUSA dalam melaksanakan Program Kerja.


BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH



RAPAT
Pasal 11


1)Pimpinan rapat umum memimpin rapat sampai diterimanya laporan pertanggung Jawaban pengurus
2)Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan oleh ketua PANUSA,untuk disahkan oleh forum
3)Rancangan tata tertip rapat disusun oleh oleh pengurus dan di sahkan oleh forum
4)Pemilihan pengurus periode berikutnya dilakukan dengan system floor.
a.setiap anggota tetap berhak mengajukan calon calonnya.
b.Calon yang mendapat dukungan terbanyak adalah menjadi pengurus
5) Rapat dapat mengambil keputusan penting lainnya yang tidak bertengtangan
dengan AD/ART.

RAPAT KERJA
Pasal 12


1)Pimpinan rapat kerja adalah pengurus inti
2)Rapat kerja membahas program kerja serta hal-hal penting lainnya
3)Setiap peserta rapat wajib mengajukan pendapat,usul dan pandangannya untuk dibahas dalam forum.


BAB VI
Pasal 13


1)Syarat-syarat untuk menjadi pengurus adalah:
a.Anggota tetap
b.Memiliki loyalitas,dedikasi dan pengorbanan yang tinggi.
c.Bersedia dicalonkan dan mendapat dukungan anggota tetap
2)Susunan pengurus PANUSA terdiri dari
a.penasihat
b.ketua
c.wakil ketua
d.Sekretaris I
e.Sekretaris II
f.Bendahara I
g.Bendahara II
h.Seksi-seksi
i.Coordinator rayon.
3)Tugas pokok pengurus adalah:
a.Merencanakan,mengorganisir dan melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam rangka realisasi keputusan rapat.
b.Penanggung jawab tinggi organisasi
c.Memberikan pertanggungjawaban tentang segala kegiatan pada rapat umum anggota danrapat kerja.
d.Mengadakan hubungan,konsultasi,dan bekerjasama dengan badan atau instasi lainnya yang dianggap perluh untuk kemajuan organisasi.



Pasal 14

1)koordinasi rayon berkewajiban mengkoordinir dan mencacat anggota setiap rayon.
2)menarik uang pangkal d an iuran dari setiap anggota rayonnya
3)memberikan laporan tentang perkembangan rayon pada saat rapat kerja anggota.


BAB VII
PENASIHAT


Pasal 15

1)penasehat wajib memberikan saran,usul dan pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi.
2)Pengurus wajib memberikan laporan tentang perkembangan organisasi kepada penasihat.
3)Penasehat sebanyak-banyaknya tiga orang.


BAB VIII
ATRIBUT


Pasal 16

1)PANUSA mempunyai atribut berupa lambang yang tertera pada stempel.
2)PANUSA mempunyai MARS PANUSA.







PanCRUE [1:32 PM]__

DEWAN PENGURUS PANUSA PERIODE 2005-2007


A. PEMBINA.

1. Bapak Martinus Bayo, SM.HK.

2. Bapak Drs. Oscar Maharya.

3 .Bapak Drs. Martinus Daton.

4. Bapak Leo Lake Nuba, SH.

B. DEWAN PENASEHAT.

1. Albert Buah Hati.

2. Hironimus Payong.

3. Antonius Adi Raya.

C. BADAN PELAKSANA

Ø Ketua : Ludvina Ema Duli.

Ø Wakil Ketua : Y.Loli Molan.

Ø Sekr I : Tin Mudamakin.

Ø Sekr II : Willem Lamawuran.

Ø Bendahara : Stefani Mariane.

D. BIDANG

1. BIDANG PENALARAN :

- Akbar Bebe Lebu ( co ).

- Ludvina 'ecil' Ema Duli.

- Norbertus F.Bali.

- Ancis Muda.


2. BIDANG OLAHRAGA :

- Agus Rinto ( co).

- Zainul Nole.

- Elisabeth Imanipa.

- Emanuel Lamawuran.

3. BIDANG HUMAS :

- Yosep Aries Belolu ( co ).

- Jeremias P. Peneban.

- Fransiskus A.L.Boleng.

- Mas Itto.

4. BIDANG USAHA DANA :

- Lius Lamatokan ( co ).

- Uston.

- M.G.Mao Tokan.

- Emanuel Ratumakin.

5. BIDANG SENI BUDAYA :

- Yance Bahi.

- Ina Gerty.

- Nyoman.

- Dedimus Lewogete.

6. BIDANG SOSIAL DAN KEROHANIAN :

- Teo Tokan ( co )

- Rosna.

- Rill Gede.

- Agusalim Nama Raga.

E. KOORDIANTOR RAYON :

1.Pisang Candi : Hendrik Lebu.

2.Rayon Bareng : Ama Laot.

3.Rayon Dinoyo : Bernad RM.

5.Rayon Blimbing : Ambo.

PanCRUE [1:29 PM]__

SEJARAH PANUSA

Friday, March 16, 2007


SEJARAH SINGKAT PANUSA

          Berbekal semangat” Soga Naran Ikit Maken Ta’an Gelekat Lewo tana” putra-putri Adonara mengadu nasib di tanah seberang ( Tanah Sina Jawa) belajar dan mencari pengalaman untuk kemudian kembali membangun dan memajukan tanah air Adonara.
Mulanya,orang-orang Adonara yang berdomisili di Malang tidak memiliki wadah tersendiri yang mempersatukan mereka.yang ada cuma klub-klub sepak bola atau kelompok koor yang mempertemukan mereka untuk sementara waktu saja. Dari tahun ke tahun jumlah mereka makin bertambah, baik yang datang untuk melanjutkan studi maupun untuk mencari sesuap nasi di kota Malang.
         Berawal dari rasa keprihatinan atas musibah yang dialami oleh para mahasiswa Adonara di Malang lalu timbul rasa kemanusiaan di antara mereka.Agar supaya rasa kemanusian dan persaudaraan tidak hanya berlangsung sesaat maka perlu dipupuk dalam satu wadah.
Filosofi “Gelekat Lewo”ini juga mengilhami lahirnya Paguyuban Nusa Tadon adonara (PANUSA).PANUSA Malang. Pada tanggal 31 Desember 1991 menjelang pergantian tahun 1992 berkumpulah beberapa orang Adonara di Bareng tengah malang. Mereka-mereka itu adalah Thomas Ola, Thomas Liat (Dokeng), Rius, Yudas, Yeremias Beda (lamatewelu), Apolonia Corebima (Kiwang ona), Goris Suban Taran (Lamanele), Anton Mean (Lite), Sbastian ola (Honihama), yohanes Boi (Lamabelawa), Yonas Rumat (Watoone),Klemens Boli (Dua Muda), Juga turut hadir Bapak Leo Lake dan bapak Blasius Boli.
         Mereka kemudian bersepakat untuk bersatu dalam satu wadah yang dikenal dengan Perhimpunan Pelajar Dan mahasiswa Pulitoben Adonara (PPMPA).Perhimpunan ini berfokus pada solidaritas kemanusiaan yakni memberikan bantuan baik materi maupun non materi kepada pelajar atau mahasiswa Adonara yang mengalami musibah atau sakit lainya.
Dalam perjalanan lebih lanjut,PPMPA tidak hanya bergerak di bidang kemanusian akan tetapi mengalami kemajuan yang cukup berarti dalam beberapa bidang terutama olaraga dan penalaran.PPMPA juga tidak representative lagi karena banyak saudara kita terutama yang bukan pelajar dan mahasiswa belum tertampung di dalamnya sehingga pada tanggal 31 januari 1995 melalui rapat umum Anggota PPMPA berubah nama menjadi Paguyuban Nusa Tadon Adonara (PANUSA) yang kita kenal hingga sekarang.
          Sejak perubahan nama tersebut Panusa sudah mengalami lima periode kepengurusan yaitu 1995-1997 dengan ketua Antonius Ola wia,Wakil ketua Yonas Rumat dan sekretaris Dominggo Inguliman,Periode 1997-1999 dengan ketua Laurensius Lakan,Wakil ketua Dominggo Inguliman dan sekretaris Florianus Lamapaha,Periode 1999-2001 dengan ketua Agus baro Nama, Wakil ketua John Lamawato dan sekretaris Alex Hada Topok, Periode 2001-2002 dengan Ketua Zack Tonu Bala, Wakil Ketua Benediktus Gerihan koda dan sekretaris Alex Hada Topok, Periode 2002-2005 dengan Ketua Alberth Bua Hati,Wakil ketua Arnoldus Yansen Riantobi dan sekretaris Ludvina Ema Duli, Periode 2005-2007 dengan ketua Ludvina Ema Duli,wakil ketua Yustinus Loli Molan,dan sekretaris Agustina Lunga Bali.
          Seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa Adonara di Malang, maka PANUSA pun berkembang menjadi sebuah organisasi atau perkumpulan seluruh masyarakat Adonara yang berdomisili di Malang.Kebutuhan akan sebuah wadah untuk menjadi tempat bertemu dan berkumpul seluruh warga Adonara yang nota bene adalah anak rantau telah membawa perubahan terhadap tujuan maupun orientasi PANUSA.Panusa tidak lagi Cuma berorientasi pada bidang sosial semata tetapi mulai berbenah untuk selangkah lebih maju dan menjadi organisasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
          Sampai pada saat ini PANUSA sudah memiliki anggota sekitar 150 orang terdiri dari pelajar,mahasiswa serta orang tua (Sesepuh) yang sudah menetap di Malang dari komposisi lain ini 80%nya adalah mahasiswa.Sebagai kader intelektual,tentunya peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan daerah dan bangsa.Mahasiswa asal Adonara yang terhimpun dalam PANUSA pun dituntut untuk mampu memberikan sumbangan baik lewat ide-ide ataupun konsep pemikiran maupun dalam kegiatan kongkrit.Dalam konteks inilah organisasi PANUSA memainkan peranya sebagai sarana untuk menyalurkan segala bentuk ide ataupun konsep-konsep yang visioner sekaligus sebagai sarana untuk mengekspresikan minat dan bakat serta kreativitas putra-putri Adonara dalam rangka “ Gelekat Lewo Tana”

PanCRUE [2:12 PM]__

welkam prend

jelleQdesigN

 

jelleQdesigN

Name

URL or Email

Messages(smilies)




archivez


date: March 2007
date: January 2008




Visitor



 

member

Login

UserID :  

Pswrd : 

 

Password Reminder

member Registration

Untuk mendapatkan email gratis di sini anda harus

Klik di Sini

linkz

 

Search>>>

Google

mARZ PANUSA


Dari jauh Nusa Tadon bersatu dalam paguyuban
Satu tekad, satu niat tuk bersatu
Satu hati, satu rasa tuk berpadu

Dari lewo Adonara berkumpul dalam musyawarah
Kita satu dalam satu suara
Kita hidup, kita selalu gembira

Reff.
Mari bersukaria
Mari menggalang persatuan
Mari menjunjung persaudaraan
Nusa Tadon Adonara

PanCRUE


Milis

Click NOW !
Click to join panusamail


IklanGratis

BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


Bagi teman 2X yang ingin mengiklankan barang atau jasanya silahkan kirim lewat email ke ADONARA@PANUSA.ZZN.COM iklan yang dianggap layak akan kami tayangkan di sini. -*PanCRUE

March 22, 2007, 2:47 am : Malang

Email: ADONARA@PANUSA.ZZN.COM
Segala kritik saran bukan caci maki silahkan kirim ke alamat di atas.

Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguuban Nusa Tadon Adonara Malang